Catatan Aktivis

Akhir-akhir ini bangsa kita dihadapkan dengan berbagai problematika dan ketimpangan hukum yang terjadi di negeri ini. Sehingga tak ayal problem dan ketimpangan hukum tentu akan merugikan masyarakat pada umumnya. Sebagai negara demokrasi tentunya bukan hanya formal legalitas saja sebagai negara berstatus demokrasi akan tetapi demokrasi harus mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang otentik di lapangan agar nilai-nilai demokrasi mampu memberikan kemaslahatan bersama sebagai negara majemuk yang kaya akan keanekaragamannya. Sehingga demokrasi tidak hanya sekedar menjadi wacana dan perbincangan publik semata akan tetapi harus mampu di tanam, dihayati, serta diekpresikan betul oleh para penegak-penegak hukum di bangsa ini. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari negara demokrasi akibat reflek kepekaan sosial dari masyarakat terhadap kondisi-kondisi yang dialami oleh bangsa ini yang bisa dikatakan sedang tidak baik-baik saja. Utamanya teruntuk pemuda maupun mahasiswa seperti si penulis ini harus betul-betul membaca maupun menganalisis kondisi bangsa dengan teori-teori yang sudah dipelajari dibangku kuliah. Tentunya mahasiswa tidak semerta-merta menyampaikan aspirasi yang receh melainkan penuh dengan kajian-kajian dari sebelumnya untuk bahan pemikiran yang akan di sampaikan terhadap penegak hukum. Mahasiwa penuh dengan pertimbangan dan analisis, melihat kondisi masyarakat yang mengalami banyak keluh kesah akibat penegak hukum akhir-akhir ini yang bisa dikatakan tidak berpihak terhadap rakyat. Semisal saat ini yang sungguh membuming dipermukaan terjadinya aksi demonstran besar-besaran dari berbagai daerah se-Indonesia akibat reflek dari revisi RUU KUHP yang tidak mencerminkan memihak terhadap masyarakat dan terkesan sangat kontrovelsial. Banyak pakar-pakar hukum yang sangat mengkritik atas revisi dari RUU KUHP. Semisal kita ambil contoh dari poin-poin yang kontrovelsial : a) Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi tiap orang yang menyerang kehormatan/harkat/martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara selama tiga tahun enaam bulan. Narasi tersebut menunjukaan pembatasan penyampaian aspirasi maupun kritikan yang dilegitimasi oleh pemerintah sehingga ruang-ruang sob untuk menyampaikan aspirasi sangat terbatas dan sungguh ironis di negeri yang katanya demokrasi ini. Tentu hal ini memberikan gambaran sendiri terhadap wajah pemerintah yang semakin memberikan ruang kenyamanan-kenyaman empuk untuk berkuasa sesuka hati dengan kebijakan-kebijakan yang di buat meskipun kontra terhadap masyarakat. Disisi lain masyarakat dikekang kebebasannya untuk menyampaikan aspirasi maupun krtikan terhadap pemerintah sebagai bentuk maupun wujud kecintaanya terhadap bangsa dengan mengawal sebagai wujud riil salah satu evaluasi agar lebih pro terhadap masyarakat. Sehingga dengan kawalan dari masyarakat yg notabenya paling utama akan merasakan betul akibat kebijakan-kebijakan tertentu yg katanya demokrasi yg ditampilkan oleh para elit-elit politik. Oleh karena itu dengan adanya berbagai aksi-aksi demontran kemaren dari teman-teman mahasiswa semoga Bapak Presiden terketuk hatinya dan segera mengabulkan permintaan teman-teman mahasiswa. Tentu harapan setelah aksi ini ke depan agar negara kita mampu terobati dengan perubahan lebih baik ke depan setelah adanya penyampaian pemikiran atau aspirasi oleh mahasiswa dari berbagai pelosok daerah dan diterima oleh pemerintah Bapak Presiden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi Mahasiswa Baru dengan Berorganisasi dan Selektif Memilih

Revitalisasi semangat juang perkaderan menuju arah juang hmi kedepan

Awas Bucinisme