Multikulturalisme
Indonesia merupakan negara terbesar dengan jumlah penduduk nomor 4 se-dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Sebagai jumlah penduduk terbesar nomor 4 se-dunia menjadi kekuatan sendiri untuk tanah air dalam mencetak generasi manusia sebagai insan akademis, pencipta, dan pengabdi secara totalitas terhadap bangsa demi keumatan dan kebangsaan agar terwujud masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan yang Maha Esa. Indonesia memiliki keberagaman yang tinggi baik itu suku, etnis, budaya, bahasa, maupun agama. Sebagai negara yang majemuk kita wajib merawat kesatuan dan keutuhan bangsa agar mencipatakan integritas nasional yang kuat. Perbedaan merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat kita hindari. Perbedaan yang berupa keragamaan kebudayaan yang diterima oleh masyarakat sebagai realitas dapat disebut multikulturalisme. Penulis ingin merefleksikkan pemahaman terkait istilah multikultrualisme itu sendiri.
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang terhadap keragaman di dunia ini yang menjadi realitas dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang dianut mereka. Sejarah terjadinya multikulturalisme ini khususnya di Indonesia sebenarnya muncul sejak negara kemerdekaan Republik Indonesia terbentuk. Pada masa Orde Baru. Kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan dan persatuan. Pahama monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur justru disalah-artikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan ada yang mempersoalkan asli atau yang tidak asli.
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku untuk kelompok-kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dgn perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia baru harus dilakukan dengan cara membangun Indonesia baru harus dilakukan dgn cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia baru dari hasil reformasi Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indoensia” dari puing-puing tatanan kehidupan orde baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indoenesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman dan kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideology yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun kebudayaan. Dalam model kulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “kebudayaan bangsa Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Hal yang perlu kita waspadai adalah perpecahan bangsa dalam keanekaragaman yang sangat majemuk ini. perpecahan akan terjadi seperti disebabkannya narasi-narasi berbagai golongan terdapat unsur SARA, intoleransi, partikularisme, gesekan politis, dsb. Maka dari itu penting untuk merawat dan menjaga persatuan bangsa ini. Persatuan dalam integritas akan terbentuk apabila memulai dan menyadari secara individu dan kolektif bahwa kita satu nusa dan satu bangsa. Maka dari itu memahami nilai-nilai agama dan kebangsaan sangat penting diakselerasikan untuk menopang Integritas Nasional.
Kekurangan hanyalah milik penulis dan kelebihan hanyalah milik Allah SWT.
Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang terhadap keragaman di dunia ini yang menjadi realitas dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang dianut mereka. Sejarah terjadinya multikulturalisme ini khususnya di Indonesia sebenarnya muncul sejak negara kemerdekaan Republik Indonesia terbentuk. Pada masa Orde Baru. Kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan dan persatuan. Pahama monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur justru disalah-artikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan ada yang mempersoalkan asli atau yang tidak asli.
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku untuk kelompok-kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dgn perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia baru harus dilakukan dengan cara membangun Indonesia baru harus dilakukan dgn cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia baru dari hasil reformasi Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indoensia” dari puing-puing tatanan kehidupan orde baru yang bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indoenesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman dan kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideology yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun kebudayaan. Dalam model kulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “kebudayaan bangsa Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Hal yang perlu kita waspadai adalah perpecahan bangsa dalam keanekaragaman yang sangat majemuk ini. perpecahan akan terjadi seperti disebabkannya narasi-narasi berbagai golongan terdapat unsur SARA, intoleransi, partikularisme, gesekan politis, dsb. Maka dari itu penting untuk merawat dan menjaga persatuan bangsa ini. Persatuan dalam integritas akan terbentuk apabila memulai dan menyadari secara individu dan kolektif bahwa kita satu nusa dan satu bangsa. Maka dari itu memahami nilai-nilai agama dan kebangsaan sangat penting diakselerasikan untuk menopang Integritas Nasional.
Kekurangan hanyalah milik penulis dan kelebihan hanyalah milik Allah SWT.
Komentar
Posting Komentar